Sumber penerimaan (pendapatan) negara merupakan semua penerimaan dalam negeri dan penerimaan lain yang digunakan untuk membiayai belanja negara. Sumber-sumber dan pengalokasian anggaran dapat dilihat dari susunan APBN yang berlaku.
Apabila dilihat dari pos-pos yang ada dalam APBN, sumber penerimaan negara dapat diperinci sebagai berikut.
1. Penerimaan Dalam Negeri
Penerimaan dalam negeri terdiri atas:
a. Penerimaan perpajakan yang berasal dari:
1) Pajak Dalam Negeri, terdiri atas:
- (a) pajak penghasilan yang terdiri atas migas dan non migas,
- (b) pajak pertambahan nilai (PPN),
- (c) pajak bumi dan bangunan (PBB),
- (d) bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB),
- (e) cukai, dan
- (f ) pajak lainnya.
2) Pajak Perdagangan Internasional, terdiri atas:
- (1) bea masuk, dan
- (2) pajak/pungutan ekspor.
b. Penerimaan bukan pajak yang berasal dari:
1) penerimaan sumber daya alam antara lain:
- (a) minyak bumi,
- (b) gas alam,
- (c) pertambangan umum, dan
- (d) perikanan.
2) bagian laba BUMN.
3) penerimaan negara bukan pajak lainnya.
2. Hibah
Hibah merupakan penerimaan bantuan yang tidak harus dikembalikan kepada pemberinya.
Sumber penerimaan pemerintah daerah pada umumnya terdiri atas:
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun yang lalu.
b . Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri atas:
- 1) hasil pajak daerah,
- 2) hasil retribusi daerah,
- 3) hasil BUMD dan kekayaan daerah yang dipisahkan,
- 4) lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
c. Dana Perimbangan, yang terdiri atas:
- 1) bagi hasil pajak/bukan pajak,
- 2) Dana Alokasi Umum (DAU),
- 3) Dana Alokasi Khusus (DAK) yang meliputi bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kelautan dan perikanan, serta prasarana pemerintah.
- 4) lain-lain pendapatan yang sah, yang terdiri atas: (a) pendapatan hibah,
- (b) pendapatan dana darurat.