Desa dapat digolongkan menjadi beberapa bagian,antara lain atas dasar perubahan dalam tingkat perkembangan masyarakat desa dan bentuk ikatannya.
SISTEM PEMBAGIAN DESA
1. Berdasarkan tingkat perkembangan masyarakat
-
Desa tradisional
-
Desa Swadaya
-
Desa Desa Swakarya (Desa Transisi)
-
Desa Swasembada (Desa Berkembang)
2. Berdasarkan bentuk Ikatannya
-
Ikatan darah (geneologis), sampai sekarang masih terdapat di daerah Minagkabau.
-
Ikatan daerah tertentu (teritorial), seperti yang terdapat di Jawa dan Madura
-
Golongan ikatan darah dan daerah tertentu, seperti terdapat di Sumatera juga Minangkabau