Sobat Materi
  • Categories
    • Maecenas
    • Aenean Eleifend
    • Vulputate
    • Etiam
  • Features
    • Category Blocks
    • Content Blocks
      • Accordions
      • Alerts
      • Author
      • Facebook Fanpage
      • Instagram Feed
      • Pinterest Board
      • Progress Bars
      • Separators
      • Share Buttons
      • Social Links
      • Subscription Forms
      • Tabs & Pills
      • Twitter Feed
    • Content Formatting
      • Badges
      • Drop Caps
      • Styled Blocks
      • Styled Lists
      • Numbered Headings
    • Gallery Blocks
    • Promo Blocks
    • Inline Posts
    • Contact Form
  • Sample Page
  • Buy Now
Sobat Materi
  • Home
  • Materi
    • SMP
    • SMA
    • SMK
  • Bank Soal
  • Perangkat
    • RPP
    • Silabus
    • Lain
  • Media
    • PPT
    • VIdeo
    • PDF
    • Lain
  • HAM

Sifat-sifat Hukum di Indonesia

  • April 7, 2019
  • pkn
Total
0
Shares
0
0
0

Hukum itu mengatur agar kehidupan masyarakat berjalan tertib. Agar tertib hidup bermasyarakat terpelihara, maka hukum harus ditaati. Tetapi tidak semua orang mau menaati hukum. Maka agar hukum itu ditaati, maka harus dilengkapi unsur memaksa. Dengan demikian, hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan hidup bermasyarakat yang dapat memaksa orang supaya menaatinya. Terhadap siapa saja yang tidak mau menaatinya akan dikenakan sanksi berupa hukuman.

sifat Hukum di Indonesia

Hukuman itu bermacam-macam jenisnya. Dalam Pasal 10 KUHP disebutkan mengenai jenis-jenis hukuman, sebagai berikut.

A. Hukuman Pokok

1) Hukuman mati

2) Hukuman penjara

  • a) seumur hidup
  • b) sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun)

3) Hukuman kurungan (setinggi-tingginya satu tahun dan sekurang-kurangnya satu hari)

4) Hukuman denda (sebagai pengganti hukuman kurungan).

B. Hukuman tambahan

1) Pencabutan hak-hak tertentu

2) Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu

3) Pengumuman keputusan hakim

Tujuan hukum

Hidup tanpa hukum akan sangat berbahaya. Mengapa berbahaya? Mari kita ambil perumpamaan yang sederhana. Hukum itu ibarat pagar pembatas. Mengapa orang-orang berani pergi ke kebun binatang bersama anak-anak mereka menyaksikan kehidupan satwa? Karena antara para pengunjung dengan binatang-binatang itu ada pagar pembatas. Jika tidak, siapa yang akan berani berjalan-jalan di tengah-tengah binatang yang liar dan buas?

Demikianlah hukum itu ibarat pagar pembatas. Tanpa hukum orang akan seenaknya melanggar hak orang lain. Karena ada hukum, para pedagang merasa aman menggelar semua barang dagangannya secara terbuka di pasar. Karena orang-orang tidak akan berani mengambilnya tanpa membayar. Karena ada hukum, para petani bisa tidur dengan nyenyak sekalipun meninggalkan tanaman padinya yang siap panen di sawahnya. Karena orang lain tidak berani memanen padi yang bukan miliknya.

Dengan demikian, hukum itu dibuat dengan tujuan-tujuan tertentu. Setidak-tidaknya ada tiga tujuan hukum yang patut kita pahami, yaitu sebagai berikut.

a. Menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan dalam masyarakat

Dengan adanya hukum orang akan memperoleh jaminan bahwa haknya akan terpenuhi. Misalnya seorang buruh pabrik mendapatkan hak akan upah dari majikannya. Upah tersebut dibayarkan oleh pengusaha sesuai ketentuan yang berlaku. Jika kedapatan bahwa pengusaha tidak membayar upah karyawannya sesuai aturan, maka ia dapat dituntut karena telah melakukan pelanggaran hukum.

Adanya kepastian bahwa hak seseorang terlindungi dan kewajiban seseorang dapat dilaksanakan merupakan tujuan dari hukum, yakni adanya kepastian hukum. Di samping menjamin adanya kepastian hukum, tujuan dari hukum juga menjamin terciptanya keadilan dalam masyarakat.

b. Hukum mengabdi pada tujuan negara, yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat 20

Tujuan hukum yang kedua ini erat kaitannya dengan pencapaian tujuan negara, yakni menciptakan kesejahteraan rakyat. Pertanyaannya adalah bagaimana jalan pikirannya bahwa hukum bisa menciptakan kesejahteraan rakyat? Jalan pikiran yang sederhana adalah jika hukum ditaati oleh semua orang maka ketertiban masyarakat akan terwujud. Jika masyarakat tertib, kegiatan ekonomi berkembang, orang-orang akan merasa aman bekerja dan berusaha, maka masyarakat akan sejahtera.

Sebaliknya, dalam keadaan masyarakat kacau balau, tidak aman, orang akan enggan bekerja dan berusaha. Dalam keadaan tidak aman, orang khawatir akan keselamatannya. Perhatikan saja misalnya kasus yang terjadi di Aceh beberapa waktu yang lalu. Pada saat Aceh masih bergolak, situasi keamanan sangat mengkhawatirkan. Orang merasa terancam pergi bekerja ke ladang maupun ke tempat-tempat lain. Akibatnya, ekonomi lumpuh dan kesejahteraan masyarakat pun menurun.

c. Mengatur kehidupan manusia secara damai

Hukum mengatur kehidupan agar berjalan tertib dan damai. Jika kedapatan ada seseorang yang melanggar hukum, maka aparat yang berwajib tidak segan-segan akan menindaknya dengan tegas. Bagi si pelanggar hukum akan dikenakan sanksi berupa hukuman yang setimpal. Dengan cara ini orang dipaksa untuk menaati hukum agar hidup tertib dan damai. Pihak yang dapat memaksakan hukum agar ditaati adalah negara.

sifat Hukum di Indonesia

Dengan alat-alat kelengkapannya, negara dapat memaksa orang menaati hukum dengan ancaman hukuman. Alat-alat kelengkapan negara tersebut di antaranya:

1) Polisi: mengawal hukum agar ditaati warga negara; jika terjadi peristiwa pelanggaran hukum polisi melakukan penyidikan.

2) Jaksa: sebagai penuntut umum, yakni mengajukan tertuduh ke pengadilan.

3) Hakim: memutuskan perkara (vonis) di pengadilan, apakah seseorang itu bersalah atau tidak.

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Pin it 0
Related Topics
  • hukum
pkn

Warga negara yang baik adalah yang sadar bahwa menambah istri berarti juga berniat menambah mertua.

Previous Article
  • HAM

Pertumbuhan Bangsa dan Perkembangan Negara-negara Senusa dan Antarnusa

  • April 7, 2019
  • pkn
View Post
Next Article
  • HAM

Bagaimanakah Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama?

  • April 7, 2019
  • pkn
View Post
You May Also Like
View Post
  • HAM

Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia

  • pkn
  • April 5, 2019
View Post
  • HAM

Bagaimana Hubungan Antara Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945?

  • pkn
  • April 5, 2019
View Post
  • HAM

Mengemukakan Pendapat secara Benar dan Bertanggung jawab

  • pkn
  • April 5, 2019
View Post
  • HAM

Kasus-kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

  • pkn
  • April 4, 2019
View Post
  • HAM

8 Jenis Norma dalam Masyarakat

  • pkn
  • April 4, 2019
View Post
  • HAM

Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

  • pkn
  • April 4, 2019
View Post
  • HAM

Upaya Penegakan HAM

  • pkn
  • April 3, 2019
View Post
  • HAM

Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Proklamasi Kemerdekaan

  • pkn
  • April 3, 2019

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured Posts
  • 1
    Contoh Organisasi Multilateral Regional
    • May 2, 2019
  • 2
    Prinsip Kandang dan Peralatan
    • April 8, 2019
  • 3
    Prinsip Pemberian Pakan
    • April 8, 2019
  • 4
    Prinsip Good Management Practices (GMP)
    • April 8, 2019
  • 5
    Unsur-unsur Hukum di Indonesia
    • April 7, 2019
Recent Posts
  • Bagaimanakah Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama?
    • April 7, 2019
  • Pertumbuhan Bangsa dan Perkembangan Negara-negara Senusa dan Antarnusa
    • April 7, 2019
  • Identifikasi Tingkah Laku Ternak
    • April 7, 2019
Categories
  • Agrobisnis (14)
  • Akutansi dan Sistem Informasi (47)
  • Antropologi (28)
  • Antroposfer (52)
  • Artikel (22)
  • ARTIKEL EKONOMI (3)
  • Atmosfer (42)
  • Biosfer (60)
  • Buku Umum (1)
  • Geografi (2)
  • Hakikat Geografi (59)
  • HAM (15)
  • Hidrosfer (92)
  • Inderaja dan SIG (82)
  • industri (43)
  • Jagad Raya (24)
  • Kebutuhan Manusia (3)
  • Konsumsi dan Investasi (9)
  • Koperasi dan Kewirausahaan (68)
  • LIngkungan Hidup (92)
  • Lithosfer (109)
  • Manajemen (1)
  • Manajemen Badan Usaha (71)
  • Masalah Ekonomi (2)
  • MATERI EKONOMI SMA X (2)
  • Mind Map (1)
  • Motivasi (3)
  • PAJAK PENGHASILAN (2)
  • Pasar Uang dan Pasar Modal (63)
  • Pendapatan Nasional (5)
  • Pendidikan (2)
  • Pendidikan Karakter (12)
  • Perdagangan Internasional (51)
  • Permintaan dan Penawaran (5)
  • Pertumbuhan dan Pembangunan Nasional (59)
  • Peta dan Pemetaan (60)
  • Soal Ujian Nasional (34)
  • Sumber Daya Alam (74)
  • Tenaga Kerja (32)
  • Uang-Bank-Kebijakan Moneter (45)
  • Uncategorized (4)
  • Wilayah (50)
Sobat Materi
  • Tentang
  • Terms of Services
  • Sitemap
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Kumpulan Materi Pelajaran SMP SMA

Input your search keywords and press Enter.