Desa merupakan suatu kesatuan hukum meliputi suatu masyarakat yang bertempat tinggal di suatu wilayah dan berhak mengadakan pemerintahan sendiri.
Dari segi Geografi menurut Prof. Bintarto, desa adalah suatu perwujudan geografi yang diitmbulkjan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomi, politik, dan kultural di suatu wilayah dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah-daerah lain.
Pengertian Desa dan 3 Unsur Penting Desa
Desa mempunyai 3 Unsur penting :
-
Daerah, meliputi luas, dan batas wilayah serta penggunaannya,
-
Penduduk, meliputi jumlah, pertumbuhan, kepadatan, persebaran dan mata pencarian,
-
Tata kehidupan, dalam hal ini pola dan ikatan pergaulan sesama warga desa.