Selain pengklasifikasian industri tersebut di atas, ada juga pengklasifikasian industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 19/M/ I/1986 yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Adapun pengklasifikasiannya adalah sebagai berikut:
Klasifikasi Industri Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian
a. Industri Kimia Dasar (IKD)
Industri Kimia Dasar merupakan industri yang memerlukan: modal yang besar, keahlian yang tinggi, dan menerapkan teknologi maju. Adapun industri yang termasuk kelompok IKD adalah sebagai berikut:
-
Industri kimia organik, misalnya: industri bahan peledak dan industri bahan kimia tekstil.
-
Industri kimia anorganik, misalnya: industri semen, industri asam sulfat, dan industri kaca
-
Industri agrokimia, misalnya: industri pupuk kimia dan industri pestisida.
-
Industri selulosa dan karet, misalnya: industri kertas, industri pulp, dan industri ban
b. Industri Mesin Logam Dasar dan Elektronika (IMELDE)
Industri ini merupakan industri yang mengolah bahan mentah logam menjadi mesin-mesin berat atau rekayasa mesin dan perakitan. Adapun yang termasuk industri ini adalah sebagai berikut:
-
Industri mesin dan perakitan alat-alat pertanian, misalnya: mesin traktor, mesin hueler, dan mesin pompa.
-
Industri alat-alat berat/konstruksi, misalnya: mesin pemecah batu, buldozer, excavator, dan motor grader.
-
Industri mesin perkakas, misalnya: mesin bubut, mesin bor, mesin gergaji, dan mesin pres.
-
Industri elektronika, misalnya: radio, televisi, dan komputer.
-
Industri mesin listrik, misalnya: transformator tenaga dan generator.
-
Industri keretaapi, misalnya: lokomotif dan gerbong.
-
Industri kendaraan bermotor (otomotif), misalnya: mobil, motor, dan suku cadang kendaraan bermotor.
-
Industri pesawat, misalnya: pesawat terbang dan helikopter.
-
Industri logam dan produk dasar, misalnya: industri besi baja, industri alumunium, dan industri tembaga.
-
Industri perkapalan, misalnya: pembuatan kapal dan reparasi kapal.
-
Industri mesin dan peralatan pabrik, misalnya: mesin produksi, peralatan pabrik, the blower, dan kontruksi.
c. Aneka Industri (AI)
Industri ini merupakan industri yang tujuannya menghasilkan bermacam- macam barang kebutuhan hidup sehari-hari. Adapun yang termasuk industri ini adalah sebagai berikut:
-
Industri tekstil, misalnya: benang, kain, dan pakaian jadi.
-
Industri alat listrik dan logam, misalnya: kipas angin, lemari es, dan mesin jahit, televisi, dan radio.
-
Industri kimia, misalnya: sabun, pasta gigi, sampho, tinta, plastik, obat- obatan, dan pipa.
-
Industri pangan, misalnya: minyak goreng, terigu, gula, teh, kopi, garam dan makanan kemasan
-
Industri bahan bangunan dan umum, misalnya: kayu gergajian, kayu lapis, dan marmer
d. Industri Kecil (IK)
Industri ini merupakan industri yang bergerak dengan jumlah pekerja sedikit, dan teknologi sederhana. Biasanya dinamakan industri rumah tangga, misalnya: industri kerajinan, industri alat-alat rumah tangga, dan perabotan dari tanah (gerabah).
e. Industri pariwisata
Industri ini merupakan industri yang menghasilkan nilai ekonomis dari kegiatan wisata. Bentuknya bisa berupa: wisata seni dan budaya (misalnya: pertunjukan seni dan budaya), wisata pendidikan (misalnya: peninggalan, arsitektur, alat-alat observasi alam, dan museum geologi), wisata alam (misalnya: pemandangan alam di pantai, pegunungan, perkebunan, dan kehutanan), dan wisata kota (misalnya: melihat pusat pemerintahan, pusat perbelanjaan, wilayah pertokoan, restoran, hotel, dan tempat hiburan).
sumber : Waluya, Bagja. 2009. Memahami Geografi 3 SMA/MA : Untuk Kelas XII, Semester 1 dan 2 Program Ilmu Pengetahuan Sosial. Jakarta.ARMICO
]]>