a. UUD 1945 pasal 23 A (sesudah diamandemen) yang berbunyi: Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
b. Undang-Undang Perpajakan yang sudah disempurnakan (terbaru) terdiri atas:
- 1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- 2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
- 3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- 4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan.
- 5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
- 6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
- 7) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang ini mengatur berbagai ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.