Badan usaha yang dikelola oleh negara (BUMN) dapat didasarkan pada kepemilikan, fungsinya, dan permodalannya.
a. Berdasarkan kepemilikannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
- 1) Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
- 2) Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
- 3) Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
- 4) Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
- 5) Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
b . Berdasarkan fungsinya, BUMN memiliki ketentuan sebagai berikut.
- 1) Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
- 2) Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- 3) Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
- 4) Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
- 5) Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
- 6) Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
c. Berdasarkan permodalannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
- 1) Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- 2) Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
- 3) Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
- 4) Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
- 5) Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
- 6) Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.